Assalamu'alaikum ustadz, Saya ada 2 pertanyaan: 1. Pada 'idul adha yang akan datang, saya akan melaksanakan aqikah anak saya (laki-laki) juga anak saudara saya (laki-laki), lalu jumlah kambingnya empat ekor, rencana akan saya tambah tiga ekor kambing lagi utk kurban agar menjadi 7 ekor (setara dgn seekor sapi). Bagaimana hukumnya kalau saya gabungkan 'aqikah ini dengan kurban, dan saya ganti 7 ekor kambing tadi menjadi seekor sapi ? 2. Saya menyaksikan banyak masyarakat kita yang dalam pelaksanaan berkurban membentuk panitia, nah,, panitia itu mengambil daging kurban untuk dimasak dan dimakan oleh semua panitia yang bekerja yang jumlahnya juga banyak. Kadang daging yang diambil mencapai 25kg lebih, setelah itu juga panitia mendapat jatah sendiri-sendiri dari daging mentah kurban. Bagaimana persoalan ini dalam hukum Islam ? JawabanWaalaikumussalam Wr Wb Menggabungkan Aqiqah Anak-anak Dengan Sapi Didalam permasalahan ini, seperti keinginan anda untuk menggabung kan aqiqah anak anda dengan anak saudara laki-laki anda dan menjadikannya satu ekor sapi maka para ulama berselisih pendapat didalam membolehkannya. Diantara mereka ada yang melarangnya, yaitu dari kalangan para ulama Hambali sebagaimana tertera didalam kitab-kitab mereka. Al Mardawi didalam kitabnya “al Inshaf” mengataan bahwa sandainya seseorang beraqiqah dengan seekor onta atau sapi maka tidaklah diperbolehkan kecuali seluruhnya. Terdapat nash dari Ahmad bin Hambal bahwa dirinya melarang hal ini. Sedangkan para ulama Syafi’i membolehkan bergabung dalam satu ekor onta atau sapi, demikian disebutkan Nawawi didalam kitab “Al Majmu’” Jadi sebagai bentuk kehati-hatian didalam hal ini adalah meninggalkan penggabung tersebut karena tidak terdapat nash-nash yang menyebutkan penggabungan didalam permasalahan ini (aqiqah, pen). Dan sesungguhnya ibadah ditegakkan diatas tauqif, artinya berdiri diatas nash-nash yang terdapat didalam al Qur’an dan Sunnah. Kemudian orang-orang yang membolehkan penggabung—kalangan Syafi’iyah—mengqiyaskan aqiqah dengan ibadah kurban dan daging sembelihan pada saat haji. (Fatawa Syabakah Islamiyah 2/1006) Niat Menggabungkan Aqiqah dengan Kurban Adapun tentang niat menggabungkan antara aqiqah dengan kurban didalam hari raya kurban maka terjadi perselisihan dikalangan ulama menjadi dua pendapat. Sebagian dari mereka ada yang membolehkan, yaitu madzhab Ahmad dan orang-orang yang sepakat dengannya. Sementara sebagian lainnya melarangnya karena tujuannya berbeda. Tujuan dari kurban adalah sebagai tebusan atas diri sedangkan tujuan dari aqiqah adalah tebusan atas anak karena itu tidak bisa keduanya digabungkan. Tidak diragukan lagi bahwa mengambil pendapat ini (yang kedua) adalah lebih utama bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki dan memiliki kemampuan untuk melakukannya. Dan bagi orang yang tidak memiliki kelapangan rezeki maka mengambil pendapat Imam Ahmad lebih utama. (www.islamweb.net) Daging Untuk Panitia Qurban DR. Wahbah mengatakan bahwa tidak diperbolehkan memberikan kulit kurban atau sesuatu yang lainnya kepada orang yang menyembelihnya bagai sebuah bayaran atas sembelihannya, sebagaimana riwayat dari Ali berkata,”Rasulullah saw telah memerintahkanku untuk mengurus tentang onta-onta (sembelihan) dan aku membagi-bagikan kulit dan dagingnya dan aku tidaklah memberikan kepada orang yang menyembelihnya sesuatu pun darinya (dari sembelihan itu, pen).” Dia mengatakan,”Kami memberikannya dari milik kami sendiri.” (Muttafa Alaihi) Akan tetapi jika seorang penyembelih diberikan sesuatu dari daging sembelihannya itu dikarenakan kefakirannya atau atas dasar hadiah maka hal itu dibolehkan karena orang itu berhak untuk mengambilnya sebagaimana orang lain bahkan orang itu lebih utama karena dia adalah orang yang terlibat secara langsung dan telah mengucurkan keringatnya untuk itu (penyembelihan). (Al Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz IV hal 2741) Memang keberadaan panitia kurban sangat dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan ibadah kurban ini. Namun demikian tidak diperbolehkan bagi panitia ini untuk mengambil sebagian dari daging-daging sembelihan itu untuk kemudian dimasak dan dimakan bersama-sama kecuali apabila mereka semua termasuk kedalam golongan orang-orang faqir atau setelah mendapatkan izin sebelumnya dari orang-orang yang berkurban sebagai suatu hadiah dari mereka. Wallahu A’lam
Sumber : Eramuslim
Assalamu'alaikum yaa ustadz,,saya ingin tahu lebih jelas dengan seluk beluk kurban..pengertian, hukum, siapa saja yang bs/boleh berkurban, cara memotong, waktu memotong, orang yg berhak mendapat bagian hewan kurban beserta dalil-dalil al Qur'an atau hadits Nabi yang shahih? mohon ustadz berikan pencerahan pada hati dan pengerahuan saya yang dangkal ini. wasalam JawabanWaalaikumussalam Wr Wb Pengertian Qurban Kurban berarti segala sesuatu yang mendekatkan seorang hamba dengan Tuhannya baik berupa sembelihan atau yang lainnya. Namun demikian kata qurban ini menjadi identik dengan sembelihan hewan udhiyah, seperti : onta, sapi dan kambing yang dilakukan pada hari raya kurban dan tasyrik sebagai bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah swt. Meskipun kata qurban sendiri lebih umum daripada udhiyah. Dasar Hukum qurban Firman Allah swt : إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ﴿١﴾ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ﴿٣﴾ Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan ber-qurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.” (QS. Al Kautsar : 1- 3)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ Artinya : “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). “ (QS. Al Hajj : 36)
Hukum Berqurban Hukum ibadah penyembelihan hewan qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu melakukannya. Meninggalkan ibadah ini menjadi makruh, berdasarkan riwayat Bukhori dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berqurban dengan dua kambing gibasy (domba) yang berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih qurban tersebut dan membacakan nama Allah serta bertakbir pada saat memotongnya. Waktu Penyembelihan Qurban Disyaratkan bahwa hewan qurban tidaklah disembelih kecuali setelah terbit matahari pada hari raya idul adha hingga saat-saat pelaksanaan shalat id. Setelah itu dibolehkan menyembelihnya kapan pun di hari yang tiga (tasyrik) baik malam maupun siang. Setelah tiga hari itu, maka tidak dibenarkan penyembelihan hewan qurban, sebagaimana riwayat al Barro’ dari Nabi saw bahwa beliau saw bersabda,”Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kembali dan menyembelih qurban. Barangsiapa yang melakukan itu berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu maka daging sembelihannya untuk keluarganya dan tidak dinilai sebagai ibadah qurban sama sekali.” Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa menyembelihqkurban sebelum shalat sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah sungguh ibadah idul adhanya sempurna dan melaksanakan sunnah kaum muslimin.” Orang Yang Menyembelih Qurban Jika seorang yang ber-qurban memiliki kepandaian dalam menyembelih hewan maka disunnahkan melakukannya sendiri untuknya. Ia disunnahkan membaca : bismillah wallahu akbar. Allahumma hadza an fulan… (Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Wahai Allah hewan qurban ini dari si fulan (sebutkan nama orang yang berkurban) Adapun cara menyembelih hewan tersebut adalah dengan memutuskan tenggorokan dan saluran (nadi) makanan. Pembagian Daging Qurban Orang yang berqurban disunnahkan untuk memakan dagingnya, membagikannya kepada karib kerabat, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Makanlah oleh kalian, bagikanlah dan simpanlah..” (HR. Bukhori) Para ulama mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga dan menyimpan sepertiga. Daging Qurban ini boleh dibawa ke negara lain akan tetapi tidak boleh dijual walaupun kulitnya. Tidak dibolehkan memberikan dagingnya kepada tukang potong sebagai upah karena ia berhak menerima upah lain sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dengan daging tersebut dan juga boleh mengambil dagingnya untuk dimanfaatkannya. Sementara itu Abu Hanifah berpendapat bahwa mereka boleh menjual kulitnya dan menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di rumahnya. Disarikan dari kitab “Fiqhus Sunnah” Baca juga : “Hukum Daging Qurban” Wallahu A’lam Sumber : Eramuslim Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman : “…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34) Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994). Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi. b.Jenis KelaminDalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990) c.UmurSesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936). d.KondisiHewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978) Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan : - yang nyata-nyata buta sebelah,
- yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
- yang nyata-nyata pincang jalannya,
- yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
- yang tidak ada sebagian tanduknya,
- yang tidak ada sebagian kupingnya,
- yang terpotong hidungnya,
- yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
- yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990) Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi. Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban. Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW : “Dianjurkan bagi setiap keluarga menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah) |
|