Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah baik bagi bayi laki-laki maupun perempuan. Walau pun bapak anak tersebut orang yang kesulitan hidup. Karena ia dilaksanakan oleh para sahabat beliau.
Aqiqah dan Sunnahnya
Aqiqah adalah sunnah memotong kambing, sedangkan qurban boleh dengan sapi maupun kambing.
Alhamdulillah segala puji bagi Allah, sholawat dan salam semoga tetap tercurah atas Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat serta pengikutnya yang tetap istiqomah dijalan-Nya hingga hari kiamat. Amin.
Aqiqah setelah usia dewasa
Assalamualaikum wr. Wb.Saya mau tanya, karena orang tua saya waktu saya kecil belum mampu meng-aqiqah saya dan adik2 saya, apakah saya boleh aqiqah untuk diri saya sendiri dan adik2 saya, apabila ada rejeki juga, saya boleh aqiqah orang tua saya juga pak? Hukumnya bagaimana?Terima kasih untuk jawabannya..
Boleh Menghancurkan Tulangnya (Daging Sembelihan Aqiqah) Sebagaimana Sembelihan Lainnya
Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam "Al-Muwaththa" (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.
Adapun pendapat yang berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah :
Bahwasannya Rasulullah bersabda : "Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya." [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, HR. Baihaqi (9/304)] .
Dari Aisyah dia berkata : "termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya?." [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, HR. Hakim (4/283]
Kedua hadist di atas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab Al-Muhalla" oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].
Disalin ringkas kembali dari kitab "Ahkamul Aqiqah" karya Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'I, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul "Aqiqah" terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997.
Was-Salaamu 'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh
Abu Quraizhiy
sumber : http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/4834



SEPUTAR AQIQAH